Aturan GWM baru berlaku bertahap



JAKARTA. Setelah reformulasi Bank Indonesia (BI) rate di tahun ini, otoritas moneter juga sudah menyiapkan instrumen baru tahun depan. Seperti kita ketahui, apda tahun ini BI mengganti suku bunga acuannya dari BI rate menjadi 7 day reverse repo rate.

Adapun terobosan yang akan dilakukan BI pada tahun 2017 nanti adalah, dengan akan dikeluarkannya instrumen monegter baru; giro wajib minimum (GWM) averaging. Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, GWM averaging merupakan pengembangan dari instrumen yang sat ini ada, GWM primer.

GWM adalah instrumen yang mengharuskan perbankan menyetor dana dengan batas tertentu dari jumlah dana pihak ketiga (DPK) setiap harinya. Saat ini GWM primer yang ditetapkan BI sebesar 6,5%.


Adapun yang disebut GWM averaging adalah, BI tidak lagi mewajibkan perbankan untuk menyetor dengan batas tertentu setiap harinya. Tetapi "Rata-rata tingkat GWM yang diharuskan," ujar Mirza, Kamis (1/12).

Tujuannya, agar perbankan bisa mengatur likuiditasnya setiap hari. Tetapi di sisi lain, BI tetap bisa mengendalikan jumlah uang yang beredar.

Kebijakan ini rencananya akan mulai dilakukan pertengahan tahun 2017. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, tidak langsung average sebesar angka GWM yang ditetapkan.

Misalnya, untuk tahap awal GWM averagingnya hanya 1,5% saja. Sisanya harus dipenuhi sebelumnya. Misalnya, jika GWM primer saat ini 6,5% dan GWM averaging 1,5%, maka GWM yang wajib dibayarkan setiap harinya sebesar 5% dari DPK. "Setiap tahun GWM averaging akan dinaikan, sampai pada saatnya akan penuh," kata Mirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto