KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan hapus tagih UMKM yang telah diteken Presiden Prabowo awal pekan ini ternyata tak hanya berlaku untuk kredit bank BUMN. Lebih luas, kredit UMKM yang bersumber dari APBN atau disebut piutang negara pun juga bisa dihapustagih. Berdasarkan salinan PP No 47 Tahun 2024 yang diterima KONTAN Sabtu (9/11), penghapustagihan untuk piutang negara terbagi menjadi dua, antara lain penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Adapun, yang tergolong piutang negara adalah piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Aturan Hapus Tagih Kredit Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan hapus tagih UMKM yang telah diteken Presiden Prabowo awal pekan ini ternyata tak hanya berlaku untuk kredit bank BUMN. Lebih luas, kredit UMKM yang bersumber dari APBN atau disebut piutang negara pun juga bisa dihapustagih. Berdasarkan salinan PP No 47 Tahun 2024 yang diterima KONTAN Sabtu (9/11), penghapustagihan untuk piutang negara terbagi menjadi dua, antara lain penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Adapun, yang tergolong piutang negara adalah piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
TAG: