KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 96 tahun 2018 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen kini berdampak positif terhadap pelaku usaha ternak. Setelah bulan lalu harga ayam ras melemah, kini ada batasan harga yang membantu pelaku usaha untuk kembali bangkit. Regulasi baru yang mulai diberlakukan per 1 Oktober 2018 itu menetapkan harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat peternak antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kg. Sedangkan untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk telur sebesar Rp 23 ribu per kg dan daging ayam sebesar Rp 34 ribu per kg.
Aturan harga acuan mulai berdampak positif bagi peternak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 96 tahun 2018 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen kini berdampak positif terhadap pelaku usaha ternak. Setelah bulan lalu harga ayam ras melemah, kini ada batasan harga yang membantu pelaku usaha untuk kembali bangkit. Regulasi baru yang mulai diberlakukan per 1 Oktober 2018 itu menetapkan harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat peternak antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kg. Sedangkan untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk telur sebesar Rp 23 ribu per kg dan daging ayam sebesar Rp 34 ribu per kg.