Aturan harga BBM: AKR Corporindo masih kaji, Pertamina siap patuhi aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan pertama adalah kenaikan harga BBM umum harus mendapat perizinan pemerintah. Kedua adalah penyaluran premium penugasan ke seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi kebijakan tersebut, Suresh Vembu Direktur PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengaku perusahaannya masih harus melakukan kajian. Makanya AKRA belum bisa memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis BBM AKRA.

"Kami harus kaji regulasi ini, masih belum terima regulasi dan impact," kata Suresh ke Kontan.co.id pada Senin (4/9).


Sementara itu, PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan plat merah pun hanya bisa mengikuti kebijakan pemerintah tersebut. VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito bilang Pertamina akan mengikuti aturan dari pemerintah.

"Sebetulnya kami kan badan usaha milik negara jadi kami harus melaporkan apapun kepada pemerintah. kalau untuk kebijakan itu wewenang pemerintah. Kami mengikuti saja," imbuh Adiatma.

Dengan kebijakan tersebut, Adiatma pun yakin pemerintah sudah memikirkan solusi untuk mengatasi keuangan Pertamina yang terbebani akibat akan menanggung jumlah penyaluran premium yang semakin besar. Asal tahu saja, harga premium sudah tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.

"Pastinya akan ada solusinya itu, pastinya pemerintah sudah memikirkan bagaimana solusinya nanti. Selama ini kan premium tidak disubsidi, sampai saat ini belum, tetapi nanti kita lihat saja,"kata Adiatma.

Pada tahun 2018, Pertamina mendapat kuota penugasan P3JBT sebesar 15.980.000 Kilo Liter (KL), terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000. Sementara, AKR Corporindo sebesar 250.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat