JAKARTA. Pemerintah dinilai tidak berkomitmen dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di Tanah Air. Salah satu yang disorot adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan bagi Penyediaan Tenaga Listrik. Itu sebabnya, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan pengusaha EBT meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau kembali Peraturan Menteri ESDM No.12/2017. Sebab, penerapan tarif maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) kontra produktif dengan pengembangan EBT. Ketua Umum METI Surya Dharma menyatakan sudah mengirim surat peninjauan kembali atas Permen ESDM No.12/2017 karena tidak mendorong pengembangan EBT. Lagi pula, kata dia, aturan itu bertentangan dengan UU No.30/2007 tentang Energi, serta Peraturan Pemerintah No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Aturan harga jual listrik EBT dikecam
JAKARTA. Pemerintah dinilai tidak berkomitmen dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) di Tanah Air. Salah satu yang disorot adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan bagi Penyediaan Tenaga Listrik. Itu sebabnya, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan pengusaha EBT meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau kembali Peraturan Menteri ESDM No.12/2017. Sebab, penerapan tarif maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) kontra produktif dengan pengembangan EBT. Ketua Umum METI Surya Dharma menyatakan sudah mengirim surat peninjauan kembali atas Permen ESDM No.12/2017 karena tidak mendorong pengembangan EBT. Lagi pula, kata dia, aturan itu bertentangan dengan UU No.30/2007 tentang Energi, serta Peraturan Pemerintah No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.