KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, termasuk di dalamnya Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) akan menggugat aturan yang mendasari pembentukan holding BUMN Tambang, Aturan yang digugat itu adalah PP No. 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Berkas gugatan siap dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pekan ini. Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena PP No. 47/2017 bertentangan dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut dia, pembentukan holding BUMN Pertambangan juga menyalahi aturan lantaran tidak melibatkan DPR. Selain itu, lepasnya status Persero pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS). bisa menghilangkan pengawasan negara secara langsung.
Aturan holding BUMN tambang digugat ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, termasuk di dalamnya Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) akan menggugat aturan yang mendasari pembentukan holding BUMN Tambang, Aturan yang digugat itu adalah PP No. 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Berkas gugatan siap dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pekan ini. Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena PP No. 47/2017 bertentangan dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut dia, pembentukan holding BUMN Pertambangan juga menyalahi aturan lantaran tidak melibatkan DPR. Selain itu, lepasnya status Persero pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS). bisa menghilangkan pengawasan negara secara langsung.