Aturan hukum tax holiday bakal terbit Maret 2011



JAKARTA. Pemerintah terus berupaya agar aturan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan PP No.94 tahun 2010 yang memberikan dasar hukum Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh atau tax holiday segera terbit. Pembahasan mengenai kejelasan fasilitas fiskal berupa tax holiday akan rampung dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bulan ini diterbitkan PMK-nya,” kata Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro, Senin (7/3).Maklum saja, sejak PP No. 94 tahun 2010 diterbitkan pada pertengahan Januari 2011, proses penyelesaian aturan teknis mengenai pemberian tax holiday tak kunjung rampung. Pasalnya, pemerintah beralasan ingin memastikan agar keringanan fiskal ini tidak terlalu mudah digunakan oleh para investor, khususnya investor asing.Namun, Bambang mengatakan bahwa pemberian tax holiday bukanlah satu-satunya yang menjadi daya tarik bagi investor. “Tax holiday bukan penentu penting daya tarik investasi asing,” singkatnya.Sementara itu, ia mengatakan, dalam pemberian tax holiday pemerintah akan sangat selektif agar keringanan ini tidak serta merta dapat diberikan kepada semua investor yang mengajukan. Ia mengatakan, pemerintah akan menentukan kandidat investor yang berhak mendapat fasilitas tax holiday.Investor yang menerima tax holiday harus memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah. Sayang, ia tak memaparkan lebih terperinci mengenai kriteria tersebut. “Yang jelas kandidat penerimanya akan sangat selektif karena terkait industri pionir,” terangnya.Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Atma Jaya A.Prasetyantoko menilai, lambannya kejelasan mengenai pemberian tax holiday bagi investor bisa berdampak pada iklim investasi di Indonesia. “Kalau sudah ada aturannya, follow up itu wajib dan segera agar tidak terlalu lama investor menunggu,” katanya.Menurutnya, tax holiday merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang diyakini mampu menggenjot investasi di Indonesia. Ia menilai, investasi mutlak didorong lebih maksimal. Sebab, investasi sebagai salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi, idealnya berkontribusi positif dan optimal.Ia melihat, selama ini investor hanya tertarik di sektor-sektor tertentu yang menguntungkan bagi mereka. Sementara keuntungan bagi perekonomian nasional tidak terlalu signifikan.“Misalnya sektor jasa, komunikasi, itu tumbuh pesat. Sedangkan sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja, justru kurang diminati. Harus diarahkan ke sana, jadi investor tidak hanya masuk ke sektor yang menguntungkan saja,” imbuhnya.Menurutnya, kriteria-kriteria penerima tax holiday pun perlu diarahkan agar investasi asing yang masuk ke Indonesia, tidak hanya melirik instrumen jangka pendek atau portofolio saja. Namun bisa masuk ke instrumen jangka panjang. Pasalnya, selama ini aliran dana asing yang masuk ke Indonesia kebanyakan menuju instrumen portfolio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini