JAKARTA. Belum juga dilaksanakan, aturan hunian berimbang yang tertuang dalam PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dilonggarkan. Pelonggaran tersebut dilakukan karena aturan hunian berimbang tersebut sulit dilaksanakan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, pemerintah membuka peluang nantinya hunian berimbang yang dibangun pengembang atas pembangunan rumah mewah tidak perlu di satu hamparan. "Kalau tidak di satu kabupaten, mungkin dalam satu provinsi, karena susah mencari lahan satu hamparan," katanya usai Pembukaan Musyawarah Nasional Real Estate Indonesia 2016 di Jakarta Selasa (29/11). Pemerintah PP No. 14 Tahun 2016 mewajibkan pengembang untuk melaksanakan konsep hunian berimbang dengan pola 1:2:3. Dengan konsep tersebut, pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, harus membangun dua unit rumah menengah, serta tiga unit rumah sederhana untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Aturan hunian berimbang akan dilonggarkan
JAKARTA. Belum juga dilaksanakan, aturan hunian berimbang yang tertuang dalam PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dilonggarkan. Pelonggaran tersebut dilakukan karena aturan hunian berimbang tersebut sulit dilaksanakan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, pemerintah membuka peluang nantinya hunian berimbang yang dibangun pengembang atas pembangunan rumah mewah tidak perlu di satu hamparan. "Kalau tidak di satu kabupaten, mungkin dalam satu provinsi, karena susah mencari lahan satu hamparan," katanya usai Pembukaan Musyawarah Nasional Real Estate Indonesia 2016 di Jakarta Selasa (29/11). Pemerintah PP No. 14 Tahun 2016 mewajibkan pengembang untuk melaksanakan konsep hunian berimbang dengan pola 1:2:3. Dengan konsep tersebut, pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, harus membangun dua unit rumah menengah, serta tiga unit rumah sederhana untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.