KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan tentang pembangunan perumahan hunian berimbang. Melalui revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 tahun 2013 tentang Hunian Berimbang, pemerintah akan menghapuskan sanksi pidana bagi pengembang yang tidak menjalankan aturan ini. Revisi juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, akan ada 5 poin utama dalam revisi aturan tersebut. Pertama, adalah penghapusan sanksi pidana.
Aturan hunian berimbang makin longgar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan tentang pembangunan perumahan hunian berimbang. Melalui revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 tahun 2013 tentang Hunian Berimbang, pemerintah akan menghapuskan sanksi pidana bagi pengembang yang tidak menjalankan aturan ini. Revisi juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, akan ada 5 poin utama dalam revisi aturan tersebut. Pertama, adalah penghapusan sanksi pidana.