JAKARTA. Kebebasan perusahaan rokok untuk menayangkan gambar iklan rokok produksi mereka akan diperketat. Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menyusun peraturan yang akan membatasi kebebasan perusahaan rokok dalam menayangkan iklan produknya. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan mengatakan, penyusunan aturan iklan rokok tersebut disusun setelah beberapa waktu lalu Kementeriannya mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami sedang bahas. Tampilan iklan yang menayangkan gambar orang merokok ternyata tidak boleh, detailnya seperti apa nanti saya kasih tahu," kata Nafsiah, akhir pekan lalu. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama menambahkan, secara lebih rinci peraturan yang sedang disusun ini akan mengatur kebebasan penayangan iklan rokok, khusus untuk yang ditayangkan di luar ruangan. Pilihan pengaturan diambil karena selama ini peraturan mengenai iklan rokok di luar ruangan belum diatur secara rinci.
Aturan iklan rokok di luar ruangan akan diperketat
JAKARTA. Kebebasan perusahaan rokok untuk menayangkan gambar iklan rokok produksi mereka akan diperketat. Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menyusun peraturan yang akan membatasi kebebasan perusahaan rokok dalam menayangkan iklan produknya. Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan mengatakan, penyusunan aturan iklan rokok tersebut disusun setelah beberapa waktu lalu Kementeriannya mendapatkan teguran keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami sedang bahas. Tampilan iklan yang menayangkan gambar orang merokok ternyata tidak boleh, detailnya seperti apa nanti saya kasih tahu," kata Nafsiah, akhir pekan lalu. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama menambahkan, secara lebih rinci peraturan yang sedang disusun ini akan mengatur kebebasan penayangan iklan rokok, khusus untuk yang ditayangkan di luar ruangan. Pilihan pengaturan diambil karena selama ini peraturan mengenai iklan rokok di luar ruangan belum diatur secara rinci.