Aturan IMEI ponsel segera terbit dalam waktu dekat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Kemenperin sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal ini berangkat beberapa waktu silam saat Kementerian Perindustrian dan Qualcomm Incorporated berkomitmen untuk memberantas peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga dapat melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.


Langkah strategis ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi data base IMEI dua tahun lalu.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada data base Kemenperin diyakini akan terjamin validitasnya karena bakal terjadi proses terintegrasi antara Kemenperin dengan GSMA.

Adapun ke depannya dapat dilanjutkan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan kontrol IMEI tersebut.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto mengatakan peraturan tentang penerapan IMEI ini dalam waktu dekat akan diresmikan

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah bekerja sama dengan Qualcomm dan Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Setelah DIRBS terpasang, Kemenperin akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka mengontrol peredaran ponsel ilegal tersebut. "Tujuannya agar tidak ada lagi black market dan juga ponsel ilegal," kata Janu, Jumat (21/6)

Menurutnya penggodokan aturan terbilang rumit. Hal ini agar implementasi di lapangan bisa berhasil. Berkaca dari pengalaman pengaturan SIM Card, Janu ingin memastikan agar aturan ini tidak diserang balik oleh masyarakat.

"Mesin-mesin sudah siap. Diharapkan Agustus nanti sudah siap dipasang dan IMEI yang palsu bisa langsung diblok," katanya.

Janu memastikan dengan IMEI Control ini tidak merugikan privasi konsumen atau memata-matai konsumen. Menurutnya tujuan utama yakni melindungi industri dalam negeri. "Kemenperin bekerjasama dengan Kominfo dan juga Kemendag untuk hal ini," jelasnya.

Selanjutnya, guna lebih mendongkrak kinerja sektor ini, faktor terpenting lainnya adalah pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, beberapa saat lalu menjelaskan dirinya berharap kepada para pelaku industri ponsel di dalam negeri berpartisipasi dalam program pendidikan vokasi melalui kemitraan dengan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di sekitar lokasi industri. "Ini untuk memudahkan penyerapan dan peningkatan kapasistas SDM yang dibutuhkan perusahaan," jelas Airlangga.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L. Karosekali mendukung agar aturan IMEI ini segera terbit. Pasalnya produsen dalam negeri selama ini sudah mengeluhkan adanya impor ilegal di pasaran. "Bahkan tahun ini saya dengar impor ilegal tembus di bea cukai. Masih banyak penyelundup di lapangan," jelas Hendrik kepada Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Oleh karena itu Hendrik mengharapkan selain adanya IMEI ini bisa menjadi landasan agar impor berkurang. Menurutnya ini selaras dengan kemauan pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri selain lewat adanya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Di 2017 produksi dalam negeri mencapai 60,5 juta unit dan impor mencapai 11,4 juta unit. Di 2018 lalu menurutnya impor jumlahnya kian berkurang.

Dari data yang sudah diolah AIPTI, jumlah impor periode januari-juni 2018 handphone mencapai 3,8 juta unit dan komputer tablet & genggam mencapai 39.475 unit. Negara importirnya berasal China, Vietnam dan Singapura. "Di tahun ini kami harapkan produksi dalam negeri bisa tetap naik walaupun pada saat masa pemilu sempat melambat," jelasnya.

Catatan Kontan.co.id, Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal pernah menjelaskan yang dimaksud dengan produk ilegal adalah counterfeit atau produk palsu yang desain dan merek menyerupai orisinal, serta termasuk barang pasar gelap atau selundupan. Untuk itu, di Indonesia perlu mempelajari penerapan DIRBS.

“DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel,” terangnya.

Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada data base yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. Selain itu, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .