KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump mulai memberlakukan pembatasan imigrasi baru per 1 Januari 2026. Berdasarkan panduan terbaru Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang diperoleh ABC News, warga dari tujuh negara tidak lagi diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat mulai Kamis (1/1/2026). Tujuh negara tersebut adalah Burkina Faso, Laos, Mali, Niger, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Suriah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump awal tahun ini dan berlaku bagi pendatang imigran maupun non-imigran, sebagaimana tercantum dalam dokumen CBP tertanggal 29 Desember. Gedung Putih menyatakan pembatasan ini diterapkan demi alasan keamanan nasional dan keselamatan publik. Namun, kelompok pembela imigran menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung menargetkan negara-negara Afrika dan mayoritas Muslim.
Aturan Imigrasi Baru Trump Resmi Berlaku Per 1 Januari 2026, Ini Bunyinya
KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump mulai memberlakukan pembatasan imigrasi baru per 1 Januari 2026. Berdasarkan panduan terbaru Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang diperoleh ABC News, warga dari tujuh negara tidak lagi diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat mulai Kamis (1/1/2026). Tujuh negara tersebut adalah Burkina Faso, Laos, Mali, Niger, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Suriah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump awal tahun ini dan berlaku bagi pendatang imigran maupun non-imigran, sebagaimana tercantum dalam dokumen CBP tertanggal 29 Desember. Gedung Putih menyatakan pembatasan ini diterapkan demi alasan keamanan nasional dan keselamatan publik. Namun, kelompok pembela imigran menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung menargetkan negara-negara Afrika dan mayoritas Muslim.