Aturan Imigrasi Baru Trump Resmi Berlaku Per 1 Januari 2026, Ini Bunyinya



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump mulai memberlakukan pembatasan imigrasi baru per 1 Januari 2026. Berdasarkan panduan terbaru Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) yang diperoleh ABC News, warga dari tujuh negara tidak lagi diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat mulai Kamis (1/1/2026).

Tujuh negara tersebut adalah Burkina Faso, Laos, Mali, Niger, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Suriah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif yang ditandatangani Trump awal tahun ini dan berlaku bagi pendatang imigran maupun non-imigran, sebagaimana tercantum dalam dokumen CBP tertanggal 29 Desember.

Gedung Putih menyatakan pembatasan ini diterapkan demi alasan keamanan nasional dan keselamatan publik. Namun, kelompok pembela imigran menilai kebijakan tersebut secara tidak langsung menargetkan negara-negara Afrika dan mayoritas Muslim.


Selain tujuh negara baru tersebut, larangan perjalanan juga masih berlaku bagi warga dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, pembatasan perjalanan bersifat parsial diterapkan untuk warga Venezuela dan Kuba.

Kebijakan ini muncul bersamaan dengan pengetatan aturan visa kerja H-1B yang mulai berlaku awal pekan ini. Program visa H-1B memungkinkan perusahaan di AS merekrut tenaga kerja asing dengan keahlian khusus. Sebelumnya, seleksi penerima visa dilakukan secara acak melalui sistem undian.

Baca Juga: Rekor! Harta Miliarder Meroket US$2,2 Triliun, Oxfam: Dunia Makin Timpang

Kini, pemerintah AS mengubah sistem tersebut menjadi seleksi berbobot, yang memprioritaskan pekerja asing dengan upah lebih tinggi. Juru bicara Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS), Matthew Tragesser, mengatakan sistem lama kerap disalahgunakan oleh perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing dengan upah lebih murah dibanding pekerja lokal.

“Sistem seleksi berbobot yang baru akan lebih sejalan dengan tujuan Kongres dan memperkuat daya saing Amerika dengan mendorong perusahaan merekrut tenaga asing berkeahlian tinggi dan bergaji tinggi,” ujar Tragesser.

Namun, pengacara imigrasi Rosanna Beradi menilai kebijakan ini justru akan mempersempit peluang pelamar. Ia mengatakan perubahan tersebut akan menyulitkan mahasiswa internasional untuk menetap dan bekerja di AS setelah lulus, serta berpotensi memperparah fenomena brain drain.

“Aturan baru ini pada dasarnya menghapus sistem undian dan hanya memprioritaskan mereka yang berpenghasilan tinggi,” kata Beradi.

Tonton: Defisit APBN 2025: Dekat Batas 3% PDB

Saat ini, kuota tahunan visa H-1B dibatasi sebanyak 85.000 aplikasi. Pengetatan ini menjadi bagian dari agenda pemerintahan Trump untuk memperketat kebijakan visa dan imigrasi secara lebih luas.

Kesimpulan

Pemerintahan Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memberlakukan larangan masuk bagi warga dari sejumlah negara mulai 1 Januari, sekaligus mengubah sistem seleksi visa kerja H-1B. Langkah ini dinilai memperkuat agenda keamanan dan proteksi tenaga kerja domestik, namun berpotensi membatasi arus talenta global serta mempersempit peluang mahasiswa dan pekerja asing untuk menetap di Amerika Serikat.

Selanjutnya: Saat Dompet Menipis Pasca Liburan, Saatnya Meraih Cuan dari Emiten Pembagi Dividen

Menarik Dibaca: Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini (2/1) dan Besok (3/1), Provinsi Ini Hujan Sangat Lebat