Aturan impor bahan baku tekstil akan ditata ulang



JAKARTA. Pemerintah akan menata ulang impor bahan baku tekstil. Penataan ulang tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas tentang Tata Niaga Tekstil dan Produk Tekstil di Kantor Presiden Selasa (6/12).

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian usai rapat terbatas tersebut mengatakan, penataan ulang karena saat ini pemerintah mencium adanya penyalahgunaan izin impor bahan baku tekstil. Penyalahgunaan terjadi setelah pemerintah mempermudah izin impor bahan baku tekstil.

"Impor sangat mudah sekarang. Persoalannya, izin impor setelah itu banyak disalahgunakan. Impor melebihi yang diperlukan, sehingga dalam negeri dibanjiri impor tekstil, ini yang akan ditata ulang," katanya di Komplek Istana Negara Selasa (6/12).


Airlangga mengatakan, segera melihat penggunaan bahan baku tekstil dari industri hulu sampai hilir. Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap, bisa mendapatkan data pasti mengenai kebutuhan bahan baku tekstil sehingga izin impor yang dikeluarkan bisa sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai gambaran, Kementerian Perdagangan pada 2015 lalu mempermudah impor bahan baku tekstil. Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 85 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tekstil dan Produk Tekstil.

Dengan kemudahan tersebut, isyarat rekomendasi untuk impor bahan baku tekstil dari Kementerian Perindustrian untuk tekstil dan produk tekstil dihapus.

Sayang, Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada KONTAN beberapa waktu lalu mengatakan, kemudahan tersebut tidak diiringi pengawasan tegas. Impor bahan baku tekstil, tidak diaudit. Alhasil, penyalahgunaan izin impor terjadi.

Erlangga Lukita, Menteri Perdagangan mengatakan, teknis penataan ulang impor tersebut akan dibahas kembali dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator. "Apakah nanti ujungnya revisi peraturan menteri No. 85, belum tahu, tergantung rakor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto