KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk urusan importasi baja telah dihapuskan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 22 Tahun 2018 yang menjadi acuan untuk mengimpor baja. Regulator pengawasan baja impor dari Kemperin ke Kemdag membuat pelaku usaha sedikit khawatir. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia ( The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA), Hidayat Triseputro berharap agar peraturan baru ini dapat mengatur secara teknis lalu lintas baja yang masuk ke Indonesia. "Karena baja itu beda dengan komoditas. Produk baja banyak varian dan spesifikasinya, sehingga perlu kontrol yang baik," ucap Hidayat kepada Kontan co.id, Jumat (9/2). Apalagi, saat ini importir baja dari China acapkali ditemukan melakukan pengalihan nomor HS produk baja.
Aturan impor baja bikin industri terhambat dapatkan bahan baku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk urusan importasi baja telah dihapuskan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 22 Tahun 2018 yang menjadi acuan untuk mengimpor baja. Regulator pengawasan baja impor dari Kemperin ke Kemdag membuat pelaku usaha sedikit khawatir. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia ( The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA), Hidayat Triseputro berharap agar peraturan baru ini dapat mengatur secara teknis lalu lintas baja yang masuk ke Indonesia. "Karena baja itu beda dengan komoditas. Produk baja banyak varian dan spesifikasinya, sehingga perlu kontrol yang baik," ucap Hidayat kepada Kontan co.id, Jumat (9/2). Apalagi, saat ini importir baja dari China acapkali ditemukan melakukan pengalihan nomor HS produk baja.