JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan importasi bawang putih. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Dengan terbitnya beleid yang merevisi Permendag Nomor 71 tahun 2016 ini, maka importasi bawang putih harus melewati persyaratan-persyaratan seperti dengan komoditas hortikultura yang lain. Persyaratan itu antara lain adalah harus memeiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag.
Aturan impor bawang putih diperketat
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan importasi bawang putih. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Dengan terbitnya beleid yang merevisi Permendag Nomor 71 tahun 2016 ini, maka importasi bawang putih harus melewati persyaratan-persyaratan seperti dengan komoditas hortikultura yang lain. Persyaratan itu antara lain adalah harus memeiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag.