KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperketat pengaturan impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, gandum pakan dan bungkil kedelai masuk dalam daftar komoditas yang diatur impornya, termasuk melalui mekanisme perizinan impor dan neraca komoditas . Dalam dokumen ringkasan kebijakan pada halaman awal yang diterima KONTAN dikutip pada Senin (4/5/2026), gandum pakan disebut digunakan sebagai substitusi jagung untuk bahan baku pakan, sekaligus sebagai instrumen menjaga stabilitas harga jagung domestik.
Aturan Impor Gandum Pakan Berubah, Industri Soroti Potensi Lonjakan Biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperketat pengaturan impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, gandum pakan dan bungkil kedelai masuk dalam daftar komoditas yang diatur impornya, termasuk melalui mekanisme perizinan impor dan neraca komoditas . Dalam dokumen ringkasan kebijakan pada halaman awal yang diterima KONTAN dikutip pada Senin (4/5/2026), gandum pakan disebut digunakan sebagai substitusi jagung untuk bahan baku pakan, sekaligus sebagai instrumen menjaga stabilitas harga jagung domestik.
TAG: