JAKARTA. Pemerintah sekali lagi harus menelan ludah sendiri. Setelah menunda aturan pintu masuk produk impor hortikultura dari 19 Maret 2012 menjadi 19 Juni 2012, pemerintah juga menunda ketentuan impor hortikultura yang seharusnya berlaku efektif 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012. Ketentuan impor hortikultura dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kemdag) bernomor 30/M-DAG/PER/5/2012 itu ditunda karena sejumlah alasan. "Banyak pelaku yang merasa belum siap, sehingga sulit memenuhi persyaratan," kata Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Jum\'at (15/6). Ada tiga alasan yang mengakibatkan penundaan aturan tersebut. Pertama, belum siapnya infrastruktur pendukung pelaku usaha, seperti gudang penyimpanan atau cool storage, penunjukkan distributor, dan perizinan.
Aturan impor hortikultura ditunda
JAKARTA. Pemerintah sekali lagi harus menelan ludah sendiri. Setelah menunda aturan pintu masuk produk impor hortikultura dari 19 Maret 2012 menjadi 19 Juni 2012, pemerintah juga menunda ketentuan impor hortikultura yang seharusnya berlaku efektif 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012. Ketentuan impor hortikultura dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kemdag) bernomor 30/M-DAG/PER/5/2012 itu ditunda karena sejumlah alasan. "Banyak pelaku yang merasa belum siap, sehingga sulit memenuhi persyaratan," kata Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Jum\'at (15/6). Ada tiga alasan yang mengakibatkan penundaan aturan tersebut. Pertama, belum siapnya infrastruktur pendukung pelaku usaha, seperti gudang penyimpanan atau cool storage, penunjukkan distributor, dan perizinan.