Aturan impor hortikultura ditunda



JAKARTA. Pemerintah sekali lagi harus menelan ludah sendiri. Setelah menunda aturan pintu masuk produk impor hortikultura dari 19 Maret 2012 menjadi 19 Juni 2012, pemerintah juga menunda ketentuan impor hortikultura yang seharusnya berlaku efektif 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.

Ketentuan impor hortikultura dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kemdag) bernomor 30/M-DAG/PER/5/2012 itu ditunda karena sejumlah alasan. "Banyak pelaku yang merasa belum siap, sehingga sulit memenuhi persyaratan," kata Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Jum\'at (15/6).

Ada tiga alasan yang mengakibatkan penundaan aturan tersebut. Pertama, belum siapnya infrastruktur pendukung pelaku usaha, seperti gudang penyimpanan atau cool storage, penunjukkan distributor, dan perizinan.


Kedua, belum siapnya perusahaan distributor, pejabat pemerintah dan negara eksportir produk hortikultura. Negara eksportir hortikultura belum mengetahui prosedur impor, salah satunya tentang syarat labeling. Alhasil, "Perlu waktu sosialisasi yang lebih baik," ujar Deddy.

Ketiga adalah aturan World Trade Organization (WTO) yang mengharuskan negara anggota memberikan notifikasi atau pemberitahuan minimal 60 hari sebelum kebijakan perdagangan berlaku di negara anggota WTO.

Pemerintah tak siap

Penundaan aturan impor secara otomatis juga menunda Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) tentang rekomendasi impor produk hortikultura. "Itu satu paket, tidak berjalan sendiri-sendiri," ujar Rusman Heriawan, Wakil Mentan

Rusman mengakui, kedua aturan itu masih perlu sinkronisasi, antara lain tentang instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi impor. Menurutnya, Kementrian Pertanian juga perlu menyiapkan infrastruktur pelabuhan yang lebih baik serta sosialisasi ke pengusaha.

Keputusan penundaan ini tak pelak membuat importir dan pengusaha ritel lega, meski untuk sementara. Tutum Ruhanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap, penundaan ini akan memberi kepastian usaha bagi pengusaha ritel. Apalagi, "Waktu sosialisasi juga terlalu singkat," imbuh Taufik Mampuk, Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama. Importir buah-buahan ini mengaku perlu tambahan waktu untuk menyiapkan sarana pendukung.

Satria Hamid Ahmadi, Head of Public Affairs Carrefour Indonesia berharap, dalam tiga bulan ke depan, pemerintah akan mensosialisasikan syarat perusahaan distributor secara rinci. Penundaan ini akan berdampak positif bagi ketersediaan suplai produk jelang lebaran yang biasanya melonjak tinggi.

Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) mengatakan, pemerintah tampaknya belum siap dengan aturan ini. Buktinya, izin impor dari 50 perusahaan anggota Gisimindo juga belum keluar juga. Bukan hanya ditunda, Bob juga minta aturan ini dihapus.

Apalagi, menurut Bob, aturan itu hanya memperpanjang rantai perizinan. Untuk mendapatkan izin impor semisal. Selain harus mendapatkan rekomendasi kuota dari Mentan, pengusaha juga harus memperoleh izin Gubernur Jawa Timur karena impor hortikultura kelak juga harus lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can