JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang impor produk jadi telah rampung, namun aturan ini masih menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan. Revisi Permendag ini mengatur tentang pelaksanaan importasi oleh imoprtir umum maupun importir produsen. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, garis besar isi revisi Permendag No 39/2010 ini adalah, pembatasan jumlah dan waktu pelaksanaan impor. "Supaya kami lebih fokus mengawasi," kata Deddy (27/4). Bagi importir umum, Permendag ini memperbolehkan impor pada satu kelompok barang bukan satu Harmonized System (HS). Selain itu, sebelum impor, importir harus memiliki jaminan berupa Bank garansi, namun untuk jumlahnya Deddy enggan menyebutkannya. Bagi importir produsen, produk yang diimpor hanya boleh untuk tes market dan barang komplementer saja, sehingga perlu ada pembatasan waktu dan jumlahnya. Catatan saja, tes market hanya untuk tipe produk baru dan pengecekan minat pasar. Deddy memberi contoh, produsen otomotif tidak boleh melakukan importasi produk lebih banyak dibandingkan yang diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, waktu yang diberikan kepada para importir produsen bervariasi tergantung jenis produknya. "Penilaiannya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Deddy. Untuk menghindari penyalahgunaan importasi, importir akan diaudit dalam hal jumlah dan waktunya. Pelaksanaan verifikasi ini merupakan upaya memastikan kebenaran pelaksanaan proses impor oleh importir.
Aturan impor produk jadi tinggal diteken Menteri
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang impor produk jadi telah rampung, namun aturan ini masih menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan. Revisi Permendag ini mengatur tentang pelaksanaan importasi oleh imoprtir umum maupun importir produsen. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, garis besar isi revisi Permendag No 39/2010 ini adalah, pembatasan jumlah dan waktu pelaksanaan impor. "Supaya kami lebih fokus mengawasi," kata Deddy (27/4). Bagi importir umum, Permendag ini memperbolehkan impor pada satu kelompok barang bukan satu Harmonized System (HS). Selain itu, sebelum impor, importir harus memiliki jaminan berupa Bank garansi, namun untuk jumlahnya Deddy enggan menyebutkannya. Bagi importir produsen, produk yang diimpor hanya boleh untuk tes market dan barang komplementer saja, sehingga perlu ada pembatasan waktu dan jumlahnya. Catatan saja, tes market hanya untuk tipe produk baru dan pengecekan minat pasar. Deddy memberi contoh, produsen otomotif tidak boleh melakukan importasi produk lebih banyak dibandingkan yang diproduksi di dalam negeri. Meski demikian, waktu yang diberikan kepada para importir produsen bervariasi tergantung jenis produknya. "Penilaiannya oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Deddy. Untuk menghindari penyalahgunaan importasi, importir akan diaudit dalam hal jumlah dan waktunya. Pelaksanaan verifikasi ini merupakan upaya memastikan kebenaran pelaksanaan proses impor oleh importir.