JAKARTA. Pemerintah kembali mengutak atik peraturan agar harga daging sapi di pasaran segera turun. Beleid yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, revisi aturan itu tengah dibahas antar pemangku kepentingan. "Tidak lama lagi (proses revisi), akhir bulan (Desember) selesai," kata Enggartiasto, akhir pekan lalu. Setidaknya ada tiga poin yang terdapat dalam revisi Permentan tersebut. Pertama, bila dalam ketentuan yang berlaku saat ini impor sapi bakalan hanya dibatasi pada bobot 350 kilogram (kg), maka dalam perubahan nanti dibuat range atau jarak yakni antara 250 kg-500 kg.
Aturan impor sapi bakalan akan diperlonggar lagi
JAKARTA. Pemerintah kembali mengutak atik peraturan agar harga daging sapi di pasaran segera turun. Beleid yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, revisi aturan itu tengah dibahas antar pemangku kepentingan. "Tidak lama lagi (proses revisi), akhir bulan (Desember) selesai," kata Enggartiasto, akhir pekan lalu. Setidaknya ada tiga poin yang terdapat dalam revisi Permentan tersebut. Pertama, bila dalam ketentuan yang berlaku saat ini impor sapi bakalan hanya dibatasi pada bobot 350 kilogram (kg), maka dalam perubahan nanti dibuat range atau jarak yakni antara 250 kg-500 kg.