KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan impor yang berubah-ubah dari pemerintah mengancam kelangsungan bisnis para pengelola pusat perbelanjaan. Sebelumnya, para pebisnis ritel mengeluhkan sulitnya melakukan impor produk barang merek global akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023. Meski sudah direvisi berkali-kali hingga menjadi Permendag 8/2024, kondisi bisnis ritel tidak jauh berbeda. Bahkan, para peritel menganggap pemerintah gagal memahami masalah sebenarnya. Dalam hal ini, impor ilegal tetap saja tidak terbendung dan cenderung diabaikan pihak berwenang.
Aturan Impor Sulitkan Peritel, Pusat Perbelanjaan Terancam Sepi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan impor yang berubah-ubah dari pemerintah mengancam kelangsungan bisnis para pengelola pusat perbelanjaan. Sebelumnya, para pebisnis ritel mengeluhkan sulitnya melakukan impor produk barang merek global akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023. Meski sudah direvisi berkali-kali hingga menjadi Permendag 8/2024, kondisi bisnis ritel tidak jauh berbeda. Bahkan, para peritel menganggap pemerintah gagal memahami masalah sebenarnya. Dalam hal ini, impor ilegal tetap saja tidak terbendung dan cenderung diabaikan pihak berwenang.