JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi ketentuan impor telepon seluler (ponsel). Lewat revisi ini, pemerintah akan memperketat izin impor, dan mempertegas kewajiban penggunaan bahan baku lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di ponsel. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid impor ponsel ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai pihak yang terkait dalam industri ini, antara lain Kementerian Perindustrian. Menurut Karyanto, secara garis besar, poin revisi aturan impor ponsel bertujuan untuk lebih mendorong investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi agar masuk, ," kata Karyanto, belum lama ini.
Aturan impor telepon seluler akan direvisi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi ketentuan impor telepon seluler (ponsel). Lewat revisi ini, pemerintah akan memperketat izin impor, dan mempertegas kewajiban penggunaan bahan baku lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di ponsel. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid impor ponsel ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai pihak yang terkait dalam industri ini, antara lain Kementerian Perindustrian. Menurut Karyanto, secara garis besar, poin revisi aturan impor ponsel bertujuan untuk lebih mendorong investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi agar masuk, ," kata Karyanto, belum lama ini.