KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) berencana memperketat aturan manager investasi, dana lindung nilai dan industri keuangan non bank lainnya yang diyakini menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan. Para regulator keuangan di AS telah membuka jalan untuk menghidupkan kembali pengawasan ketat yang dikesampingkan selama pemerintahan mantan presiden Donald Trump. Pengetatan aturan jadi perhatian regulator karena semakin banyak aktivitas keuangan yang berpindah ke lembaga keuangan non-bank tetapi kurang transparan, termasuk kredit.
Melanisr laporan Reuters, Minggu (5/11), Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan (FSOC), yang dipimpin oleh Departemen Keuangan, sudah mengadopsi kerangka kerja baru untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam sistem keuangan. FSOC sebelumnya telah mengusulkan penetapan perusahaan keuangan non-bank dan aktivitasnya sebagai perusahaan yang penting secara sistemik lembaga keuangan atau systemically important financial institutions (SIFI).
Baca Juga: Berikut Hasil Stress Test KSSK Terkait Dampak Ketidakpastian Terkini Meski belum ditetapkan perusahaan non bank yang potensial masuk SIFI, FSOC diperkirakan akan fokus menyasar perusahaan manajer aset dan dana lindung nilai global, seperti BlackRock dan Bridgewater. Mereka akan diwajibkan meningkatkan modal dan likuiditas.
Berdasarkan kerangka kerja baru itu, FSOC akan mengidentifikasi SIFI potensial berdasarkan informasi yang ada dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk meresponsnya. Jika FSOC memutuskan untuk melanjutkan, perusahaan itu kemudian akan mendiskusikan masalah tersebut dengan regulator utamanya dan FSOC. Keputusan hanya akan ditetapkan jika dua pertiga dari 10 anggota FSOC memberikan suara mendukung. Sebutan itu akan ditinjau setiap tahun. Proses baru ini menuai kritik dari Eric Pan, Kepala Investment Company Institute, mewakili manager aset global.“Penetapan SIFI adalah alat tumpul yang menawarkan fokus besar pada masing-masing perusahaan dibandingkan penilaian risiko secara holistik,” kata dia dilansir Reuters, Minggu (5/11). Managed Funds Association, yang mewakili dana lindung nilai, menilai bahwa non-bank tidak menimbulkan risiko yang sama seperti bank. “Pedoman ini menerapkan proses penetapan kotak hitam yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar,” kata Presiden dan CEO MFA Bryan Corbett.
Editor: Dina Hutauruk