KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) berencana memperketat aturan manager investasi, dana lindung nilai dan industri keuangan non bank lainnya yang diyakini menimbulkan risiko terhadap sistem keuangan. Para regulator keuangan di AS telah membuka jalan untuk menghidupkan kembali pengawasan ketat yang dikesampingkan selama pemerintahan mantan presiden Donald Trump. Pengetatan aturan jadi perhatian regulator karena semakin banyak aktivitas keuangan yang berpindah ke lembaga keuangan non-bank tetapi kurang transparan, termasuk kredit.
Melanisr laporan Reuters, Minggu (5/11), Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan (FSOC), yang dipimpin oleh Departemen Keuangan, sudah mengadopsi kerangka kerja baru untuk mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam sistem keuangan. FSOC sebelumnya telah mengusulkan penetapan perusahaan keuangan non-bank dan aktivitasnya sebagai perusahaan yang penting secara sistemik lembaga keuangan atau systemically important financial institutions (SIFI). Baca Juga: Berikut Hasil Stress Test KSSK Terkait Dampak Ketidakpastian Terkini Meski belum ditetapkan perusahaan non bank yang potensial masuk SIFI, FSOC diperkirakan akan fokus menyasar perusahaan manajer aset dan dana lindung nilai global, seperti BlackRock dan Bridgewater. Mereka akan diwajibkan meningkatkan modal dan likuiditas.