JAKARTA. Sebentar lagi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Inkubator Kewirausahaan atau teknologi Nasional untuk usaha kecil dan menengah (UKM) segera terbit. Beleid ini sudah lama ditunggu karena menjadi acuan dalam pemberdayaan dan penguatan daya saing UKM, menyongsong pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015. I Wayan Dipta, Deputi VII Bidang Sumber Daya Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, draf Perpres Inkubator Kewirausahaan sudah diteken Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koperasi dan UKM. Kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden. "Maret ini segera terbit," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/3). Menurut Wayan, beleid ini penting untuk memperjelas sistem dan melegitimasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan UMKM. Sebab, praktik inkubator kewirausahaan belum ada payung hukumnya. Akibatnya, mereka yang terlibat dibiarkan berkreasi sendiri-sendiri.Asal tahu saja, inkubator kewirausahaan bakal berperan sebagai lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi kepada UKM sebagai sarana pendukung, seperti akses teknologi, akses pemasaran, akses permodalan, pelatihan, pendampingan, dan bimbingan kewirausahaan.
Aturan Inkubator Bisnis siap terbit bulan ini
JAKARTA. Sebentar lagi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Inkubator Kewirausahaan atau teknologi Nasional untuk usaha kecil dan menengah (UKM) segera terbit. Beleid ini sudah lama ditunggu karena menjadi acuan dalam pemberdayaan dan penguatan daya saing UKM, menyongsong pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015. I Wayan Dipta, Deputi VII Bidang Sumber Daya Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, draf Perpres Inkubator Kewirausahaan sudah diteken Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koperasi dan UKM. Kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden. "Maret ini segera terbit," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/3). Menurut Wayan, beleid ini penting untuk memperjelas sistem dan melegitimasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan UMKM. Sebab, praktik inkubator kewirausahaan belum ada payung hukumnya. Akibatnya, mereka yang terlibat dibiarkan berkreasi sendiri-sendiri.Asal tahu saja, inkubator kewirausahaan bakal berperan sebagai lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi kepada UKM sebagai sarana pendukung, seperti akses teknologi, akses pemasaran, akses permodalan, pelatihan, pendampingan, dan bimbingan kewirausahaan.