KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya aturan tersebut berdampak positif bagi fintech peer to peer (P2P) lending. Dia bilang adanya aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi fintech lending dalam menggunakan data alternatif untuk credit scoring. "Adanya kepastian dan tambahan data bisa membuat asesmen di pinjaman daring makin bagus," ujarnya kepada Kontan, Minggu (17/11).
Aturan Innovative Credit Scoring Berikan Dampak Baik Bagi Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya aturan tersebut berdampak positif bagi fintech peer to peer (P2P) lending. Dia bilang adanya aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi fintech lending dalam menggunakan data alternatif untuk credit scoring. "Adanya kepastian dan tambahan data bisa membuat asesmen di pinjaman daring makin bagus," ujarnya kepada Kontan, Minggu (17/11).