KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menandatangani aturan terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan domestik yang melambung. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Presiden telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. Beleid tersebut mengatur tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). “Kita sudah menyelesaikan skema insentif fiskal terkait operasional penerbangan. Sudah disetujui Presiden dan akan kita rilis dalam 1-2 hari ke depan, tinggal administrasinya,” ujar Susi, Rabu (10/7) malam.
Aturan insentif fiskal untuk maskapai penerbangan siap terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menandatangani aturan terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah menurunkan harga tiket penerbangan domestik yang melambung. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Presiden telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. Beleid tersebut mengatur tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). “Kita sudah menyelesaikan skema insentif fiskal terkait operasional penerbangan. Sudah disetujui Presiden dan akan kita rilis dalam 1-2 hari ke depan, tinggal administrasinya,” ujar Susi, Rabu (10/7) malam.