Jakarta. Pedoman investasi asing di industri film Indonesia segera terbit. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perfilman. Bila tidak ada aral melintang, ketentuan itu akan dirilis pada pekan depan. Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 lalu. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Endah W. Sulistianti mengatakan, beberapa poin dalam isi Permendikbud tersebut berisi tentang insentif bagi dunia usaha di bidang perfilman. "Insentif merupakan keperpihakan negara dalam sebuah produksi perfilman," kata Endah, Kamis (21/7).
Aturan insentif industri film keluar pekan depan
Jakarta. Pedoman investasi asing di industri film Indonesia segera terbit. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang perfilman. Bila tidak ada aral melintang, ketentuan itu akan dirilis pada pekan depan. Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016 lalu. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Endah W. Sulistianti mengatakan, beberapa poin dalam isi Permendikbud tersebut berisi tentang insentif bagi dunia usaha di bidang perfilman. "Insentif merupakan keperpihakan negara dalam sebuah produksi perfilman," kata Endah, Kamis (21/7).