JAKARTA. Pemerintah siap mengeluarkan aturan tentang insentif keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) insentif ini. Penerbitan PMK tersebut masih harus menunggu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari pemberian insentif, revisi dari peraturan nomor 38 tahun 2003 tentang fasilitas PPN. "PP-nya tinggal tunggu ditandatangani," ujar Bambang, di Istana Negara Jakarta, Kamis (23/7). Setelah PP keluar, PMK akan menyusul untuk mengatur tidak dipungutnya PPN industri galangan kapal.
Aturan insentif kapal selesai bulan ini
JAKARTA. Pemerintah siap mengeluarkan aturan tentang insentif keringanan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) insentif ini. Penerbitan PMK tersebut masih harus menunggu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mendasari pemberian insentif, revisi dari peraturan nomor 38 tahun 2003 tentang fasilitas PPN. "PP-nya tinggal tunggu ditandatangani," ujar Bambang, di Istana Negara Jakarta, Kamis (23/7). Setelah PP keluar, PMK akan menyusul untuk mengatur tidak dipungutnya PPN industri galangan kapal.