JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mempercepat penerbitan aturan insentif besaran bunga jasa giro bagi bank yang memperbesar penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuannya, agar perbankan antusias memenuhi aturan kewajiban porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018. "Kami akan menyelesaikan itu dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan pada semester I/2015 ini," kata Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI, Jumat (20/2). Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan November 2014, otoritas berjanji akan menaikkan besaran bunga jasa giro perbankan dari posisi saat ini sebesar 2,5% per tahun.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, aturan insentif untuk kredit UMKM ini akan terbagi per kelompok dengan perhitungan porsi kredit UMKM dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Misalnya, semakin tinggi porsi kredit UMKM dan semakin rendah rasio NPL UMKM maka bank akan semakin besar memperoleh bunga jasa gironya. Aturan ini memberikan keuntungan besar bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena mereka ahli dalam menggelontorkan kredit UMKM. Djarot Kusumajakti, Direktur UMKM BRI mengatakan, pihaknya akan mendukung rencana BI tersebut, karena mereka yakin akan memperoleh bunga jasa giro yang menguntungkan bagi bank. "Tujuannya kan untuk meningkatkan kredit UMKM juga," kata Djarot. Tahun 2015 ini, BRI membidik pertumbuhan kredit UMKM sebesar 20% dengan rasio NPL UMKM di bawah 2%. Menurutnya, bank harus fokus dalam menyalurkan kredit ke UMKM, misalnya fokus pada penyaluran, monitoring dan pengendalian kredit sehingga bank dapat memenuhi porsi kredit tersebut. "Porsi kredit kami sudah memenuhi aturan PBI," tambahnya.