Aturan insentif kredit UMKM terbit semester ini



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mempercepat penerbitan aturan insentif besaran bunga jasa giro bagi bank yang memperbesar penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tujuannya, agar perbankan antusias memenuhi aturan kewajiban porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018.

"Kami akan menyelesaikan itu dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan pada semester I/2015 ini," kata Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI, Jumat (20/2).

Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan November 2014, otoritas berjanji akan menaikkan besaran bunga jasa giro perbankan dari posisi saat ini sebesar 2,5% per tahun.


Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, aturan insentif untuk kredit UMKM ini akan terbagi per kelompok dengan perhitungan porsi kredit UMKM dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Misalnya, semakin tinggi porsi kredit UMKM dan semakin rendah rasio NPL UMKM maka bank akan semakin besar memperoleh bunga jasa gironya.

Aturan ini memberikan keuntungan besar bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena mereka ahli dalam menggelontorkan kredit UMKM.

Djarot Kusumajakti, Direktur UMKM BRI mengatakan, pihaknya akan mendukung rencana BI tersebut, karena mereka yakin akan memperoleh bunga jasa giro yang menguntungkan bagi bank. "Tujuannya kan untuk meningkatkan kredit UMKM juga," kata Djarot.

Tahun 2015 ini, BRI membidik pertumbuhan kredit UMKM sebesar 20% dengan rasio NPL UMKM di bawah 2%. Menurutnya, bank harus fokus dalam menyalurkan kredit ke UMKM, misalnya fokus pada penyaluran, monitoring dan pengendalian kredit sehingga bank dapat memenuhi porsi kredit tersebut. "Porsi kredit kami sudah memenuhi aturan PBI," tambahnya.

Informasi saja, PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan UMKM mewajibkan bank memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018. Aturan ini dapat dipenuhi secara bertahap, yakni minimal 5% pada akhir tahun 2015. Kemudian sebesar 10% dan 15%, berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017. Hingga 20% pada tahun 2018. 

Sebenarnya BI sudah memberikan bonus dan kemudahan untuk bank. Misalnya, kelonggaran izin pembukaan cabang meski modal inti berkurang dari ketentuan asalkan portofolio kredit UMKM minimal 20%. Kemudian, BI memberikan kemudahan untuk bank dalam menyalurkan kreditnya secara langsung kepada debitur, atau tidak langsung melalui kerjasama executing, channeling atau pembiayaan bersama (sindikasi). 

Kemudian bank asing atau bank campuran dapat menghitung penyaluran ekspor non migas menjadi bagian dari kredit atau pembiayaan UMKM. Tak hanya itu, mereka dapat memberikan kredit UMKM dengan cara langsung atau tidak langsung melalui pola executing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan