Aturan insentif pengembangan kendaraan listrik terbit Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik. 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi.

Kemperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD)  maksimal 5%, dari saat ini 5% hingga 10%. Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, dari semula sebesar 7,5%.


“Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga, dalam siaran persnya, Selasa (31/7).

Menurut Menperin, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui peta jalan program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV). “Jadi, program ini menggunakan pendekatan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan,” jelasnya.

Adapun yang termasuk dalam jenis kendaraan LCEV, meliputi kategori yang disebut low carbon for internal combustion engine (ICE) technology, yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .