KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mendasari pemberian insentif fiskal bagi industri penerbangan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Aturan insentif fiskal untuk maskapai penerbangan siap terbit Regulasi tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2015. “Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai,” terang Presiden Joko Widodo dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Maskapai tengah gundah, memenuhi hasrat bisnis atau kepentingan publik Pasal 1 PP 50 Tahun 2019, insentif pembebasan PPN diberikan terhadap alat angkutan tertentu dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain. Pihak lain tersebut ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor. Sebelumnya, hanya alat angkutan dan suku cadang yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memperoleh insentif pembebasan PPN ini.
Baca Juga: AirAsia Indonesia klaim harga tiketnya sudah murah di bawah maskapai lain Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN atas impor jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan untuk perusahaan maskapai di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam pasal 4 yang berbunyi, “Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,”bunyi beleid tersebut.
Baca Juga: Kalau Senin (1/7) harga tiket pesawat belum turun, Menko Darmin: Akan kami tagih Secara keseluruhan, beleid ini menegaskan pembebasan PPN atas sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Adapun, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundanngkan yaitu 8 Juli 2019.
Baca Juga: Pemerintah sedang finalisasi insentif fiskal untuk industri penerbangan Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor dan penyerahan alat angkutan tertentu, serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli