KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A. Terkait hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyambut positif perluasan instrumen investasi luar negeri seperti yang tertuang dalam rancangan perubahan POJK 27/2023. Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja menerangkan ketentuan itu dapat memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi pengelola dana untuk mendiversifikasi portofolio secara global. "Langkah itu juga berdampak baik bagi industri dana pensiun, karena membuka peluang optimalisasi hasil investasi, sekaligus mengurangi risiko konsentrasi aset yang selama ini sebagian besar bertumpu pada pasar domestik," katanya kepada Kontan, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, Tondy menyampaikan penerapannya tentu perlu disertai manajemen risiko yang memadai, terutama terkait nilai tukar dan likuiditas. Lebih lanjut, Tondy menilai ketentuan itu makin relevan bagi dana pensiun. Namun, dia bilang sifatnya hanya membuka pilihan dan tidak mewajibkan DPLK segera menempatkan dana di luar negeri. Tondy menjelaskan dana pensiun bersifat jangka panjang, sehingga akses ke instrumen global dapat memperluas pilihan diversifikasi dan membantu mengurangi konsentrasi pada satu pasar dan satu mata uang.
Baca Juga: Ada Aturan Investasi di Luar Negeri Dalam Perubahan POJK 27/2023, Ini Kata ADPI "Pasar domestik tetap menjadi tumpuan utama investasi DPLK, sedangkan investasi luar negeri berfungsi sebagai pelengkap," tuturnya. Tondy mengatakan bahwa DPLK menyelenggarakan program iuran pasti. Dengan demikian, dia bilang manfaat yang diterima peserta berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasinya. Oleh karena itu, ketahanan dana lebih tepat dipahami sebagai upaya menjaga dan mengoptimalkan nilai dana peserta melalui diversifikasi, bukan sebagai jaminan pembayaran kewajiban tetap seperti pada program manfaat pasti. Dengan adanya ketentuan itu nantinya, Tondy memperkirakan penyelenggara DPLK tidak akan langsung menempatkan ke instrumen luar negeri. Dia bilang setiap DPLK memiliki profil peserta, kebijakan investasi, dan kesiapan manajemen risiko yang berbeda. "Alhasil, keputusan akan diambil bertahap, mengikuti kebijakan investasi masing-masing dan preferensi risiko peserta," ucap Tondy. Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek. Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia. Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia. Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.
Baca Juga: Perubahan POJK 27/2023, Dana Pensiun Bakal Diperbolehkan Investasi di Luar Negeri Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia. Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.
Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian. Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun.
Baca Juga: Dapen BCA Bicara Soal Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri dalam POJK 27/2023 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News