Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memperketat pengelolaan investasi dalam industri dana pensiun. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. 

Beleid itu mengatur, risiko kredit apabila pihak lain gagal membayarkan kewajibannya kepada dana pensiun. Termasuk risiko kredit akibat kegagalan investasi, risiko investasi yang terkonsentrasi pada satu kelompok yang menimbulkan kerugian cukup besar sehingga mengancam kelangsungan usaha dapen. 

Guna mengantisipasi hal tersebut, dana pensiun diharuskan mengukur risiko berdasarkan komposisi portofolio, investasi pada pihak terafiliasi, risiko gagal bayar dan faktor eksternal. Pengukuran risiko tersebut menggunakan penilaian kredit, stress testing secara rutin serta mengembangkan sistem pemeringkat internal. 


Baca Juga: MTF anggarkan belanja IT dan digitalisasi senilai Rp 50 miliar di tahun 2021

Hal ini dibarengi pengendalian risiko kredit melalui mitigasi risiko, pengelolaan risiko portofolio, penetapan target batasan risiko dalam rencana investasi. Kemudian analisis konsentrasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun. 

"Dalam pemantauan eksposur risiko kredit, fungsi manajemen risiko harus menyusun laporan mengembangkan perkembangan risiko secara berkala atau saat dibutuhkan termasuk menyampaikan kepada komite manajemen risiko dan pengurus," tulis beleid itu, dikutip pada Rabu (6/1). 

Sementara dalam toleransi risiko kredit, dana pensiun harus menetapkan batas persentase portofolio, termasuk persentase surat berharga yang akan ditempatkan dan batas target hasil investasi. Contohnya, batas rating yang ditetapkan invesment grade

Beleid itu menambahkan, sistem pengukuran risiko harus dievaluasi dan disempurnakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu - waktu apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi, kewajaran, integrasi data, serta prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. 

"Dana pensiun yang memiliki surat berharga harus melakukan kaji ulang secara berkala terhadap kondisi, kredibilitas, dan kemampuan untuk membayar kembali penerbit surat berharga. Kaji ulang tersebut harus didokumentasikan dan dilakukan paling sedikit setiap enam bulan," terang aturan tersebut.  

Baca Juga: Bank digital hanya wajib punya kantor pusat saja, aturannya tengah disiapkan OJK

Secara umum, dana pensiun harus melakukan stress testing terhadap risiko likuiditas melalui  pengujian kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pada kondisi stres spesifik atau stres pasar. Hal ini disesuaikan dengan strategi pengelolaan investasi sehingga dapat tergambar dengan baik profil risiko likuiditas. 

Adapun penentuan limit risiko likuiditas meliputi limit mismatch arus kas baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk limit konsentrasi pada aset liabilitas dan rasio - rasio likuiditas. 

Editor: Tendi Mahadi