KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memperketat pengelolaan investasi dalam industri dana pensiun. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. Beleid itu mengatur, risiko kredit apabila pihak lain gagal membayarkan kewajibannya kepada dana pensiun. Termasuk risiko kredit akibat kegagalan investasi, risiko investasi yang terkonsentrasi pada satu kelompok yang menimbulkan kerugian cukup besar sehingga mengancam kelangsungan usaha dapen. Guna mengantisipasi hal tersebut, dana pensiun diharuskan mengukur risiko berdasarkan komposisi portofolio, investasi pada pihak terafiliasi, risiko gagal bayar dan faktor eksternal. Pengukuran risiko tersebut menggunakan penilaian kredit, stress testing secara rutin serta mengembangkan sistem pemeringkat internal.
Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian memperketat pengelolaan investasi dalam industri dana pensiun. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. Beleid itu mengatur, risiko kredit apabila pihak lain gagal membayarkan kewajibannya kepada dana pensiun. Termasuk risiko kredit akibat kegagalan investasi, risiko investasi yang terkonsentrasi pada satu kelompok yang menimbulkan kerugian cukup besar sehingga mengancam kelangsungan usaha dapen. Guna mengantisipasi hal tersebut, dana pensiun diharuskan mengukur risiko berdasarkan komposisi portofolio, investasi pada pihak terafiliasi, risiko gagal bayar dan faktor eksternal. Pengukuran risiko tersebut menggunakan penilaian kredit, stress testing secara rutin serta mengembangkan sistem pemeringkat internal.