KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran pelaku usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban investasi di instrumen surat utang negara (SUN). Sejumlah instrumen investasi ditambahkan sebagai substitusi untuk memenuhi batas minimal kepemilikan SUN. Beberapa instrumen investasi baru bisa digunakan pelaku usaha sebagai perhitungan menambal porsi SUN. Namun instrumen investasi tersebut harus untuk pembiayaan infrastruktur. Di antaranya, efek beragun aset (EBA), reksadana penyertaan terbatas (RDPT) maupun investasi lain asal berguna bagi pembiayaan infrastruktur. Hal itu tertuang POJK Nomor 56/2017 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank mulai berlaku pada 29 Agustus 2017.
Aturan investasi wajib di SUN dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran pelaku usaha di sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban investasi di instrumen surat utang negara (SUN). Sejumlah instrumen investasi ditambahkan sebagai substitusi untuk memenuhi batas minimal kepemilikan SUN. Beberapa instrumen investasi baru bisa digunakan pelaku usaha sebagai perhitungan menambal porsi SUN. Namun instrumen investasi tersebut harus untuk pembiayaan infrastruktur. Di antaranya, efek beragun aset (EBA), reksadana penyertaan terbatas (RDPT) maupun investasi lain asal berguna bagi pembiayaan infrastruktur. Hal itu tertuang POJK Nomor 56/2017 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank mulai berlaku pada 29 Agustus 2017.