JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draf peraturan baru terkait penerbitan saham perdana alias (IPO), khususnya untuk sektor pertambangan besok (Jumat, 15/11). Ito Warsito, Direktur Utama BEI bilang, pihaknya memberi keringanan bagi perusahaan tambang yang berniat IPO. Perusahaan tambang bisa melakukan penawaran perdana saham sebelum perusahaan produksi. Namun, tak sembarang perusahaan tambang yang belum beroperasi bisa melakukan IPO. "Mereka harus bisa menunjukkan cadangan terbukti yang dikeluarkan oleh ahlinya dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report," ujarnya.
Aturan IPO luwes, tapi bukan berarti semua IPO
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draf peraturan baru terkait penerbitan saham perdana alias (IPO), khususnya untuk sektor pertambangan besok (Jumat, 15/11). Ito Warsito, Direktur Utama BEI bilang, pihaknya memberi keringanan bagi perusahaan tambang yang berniat IPO. Perusahaan tambang bisa melakukan penawaran perdana saham sebelum perusahaan produksi. Namun, tak sembarang perusahaan tambang yang belum beroperasi bisa melakukan IPO. "Mereka harus bisa menunjukkan cadangan terbukti yang dikeluarkan oleh ahlinya dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report," ujarnya.