Aturan IPO tambang, BEI akan gelar dengar pendapat



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan dengar pendapat dengan para pelaku usaha guna menyempurnakan aturan nomor I-A. 

Aturan tersebut merupakan peraturan tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan. 

"Minggu depan kami akan hearing dengan para pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan minerba (mineral dan batubara)," ujar Hosen, Direktur Penilaian BEI, Selasa (8/4). 


Beberapa persyaratan yang akan diatur dalam I-A.1 antara lain, perusahaan tambang yang masih eksplorasi bisa IPO asal melampirkan cadangan terbukti. Biasanya, bukti itu tertuang dalam bentuk JORC (Joint Ore Reserves Committee) report.

Setelah itu, perusahaan juga harus melaporkan hasil studi kelayakan (feasiblities studies/FS) yang mencerminkan nilai ekonomi dari kegiatan usahanya. Perseroan juga wajib memberikan rencana bisnis agar BEI bisa memonitor kemajuan dari kegiatan bisnisnya.

Kemudian, perusahaan bersangkutan juga harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Kendati belum memiliki penghasilan, perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangan setidaknya dalam kurun waktu setahun terakhir. BEI menargetkan, aturan tersebut kelar tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan