KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan merilis aturan baru terkait pasien varian Omicron. Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Yang perlu dicatat, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman. Sebab, ada syarat yang harus diperhatikan. Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Aturan Isoman Omicron Berapa Hari dan Syaratnya, Wajib Tahu!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan merilis aturan baru terkait pasien varian Omicron. Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Yang perlu dicatat, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman. Sebab, ada syarat yang harus diperhatikan. Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.