Aturan iuran pensiun PNS tuntas di PAN-RB



JAKARTA. Rencana perubahan skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bergulir. Kini draf Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum perubahan ini rampung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). "Selanjutnya akan dibahas antar kementerian," jelas Setiawan Rangsaatmaja, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Rabu (13/5).

Pemerintah akan mengubah mekanisme iuran pensiun PNS dari sistem pay as you go, yaitu mekanisme pembayaran pensiun yang semua ditanggung pemerintah, menjadi fully funded atau mekanisme iuran yang dikeluarkan PNS bersama pemerintah per bulan. Dengan skema fully funded, dana pensiun tidak seluruhnya dibebankan ke anggaran negara tapi dibagi dua antara pemerintah dan PNS.

Menurut Setiawan, Kementerian PAN-RB mengusulkan besaran iuran yang harus dibayarkan untuk jaminan pensiun PNS sekitar 8%: 5% dibayar pemerintah, dan 3% ditanggung PNS. Tapi, besaran ini hanya berlaku bagi PNS baru. Diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie