KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN Ramadan 2022 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Aturan Jam Kerja ASN saat Ramadan 2022: Untuk 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN Ramadan 2022 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).