JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kewenangan yang diberikan dalam beleid tersebut dinilai bertentangan dengan tiga ketentuan di atasnya, yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan uji materi itu telah didaftarkan pada Rabu (21/9). Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Budi Santoso, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dwi Maryoso dari lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Feryando Agung dan Oloan Nadeak dari lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Substansi yang menjadi persoalan adalah Pasal 7 dalam PP 70/2015 yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan jaminan kecelakaan kerja bagi PNS digugat
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kewenangan yang diberikan dalam beleid tersebut dinilai bertentangan dengan tiga ketentuan di atasnya, yakni Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan uji materi itu telah didaftarkan pada Rabu (21/9). Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Budi Santoso, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dwi Maryoso dari lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Feryando Agung dan Oloan Nadeak dari lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Substansi yang menjadi persoalan adalah Pasal 7 dalam PP 70/2015 yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen (Persero) untuk mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.