KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura menerbitkan aturan keras untuk membendung penyebaran virus corona. Singapura mengeluarkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum enam bulan penjara. Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara. Baca Juga: Hadapi tekanan corona, Singapore Airlines dapat paket penyelamatan US$ 13,2 miliar
Aturan jarak sosial Singapura: Yang melanggar dihukum 6 bulan penjara
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura menerbitkan aturan keras untuk membendung penyebaran virus corona. Singapura mengeluarkan undang-undang (UU) yang mengatur jarak sosial atau social distancing selama wabah virus corona dan yang melanggar akan dihukum enam bulan penjara. Mereka yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter (3,2 kaki), atau yang bertemu dalam kelompok lebih dari 10 orang di luar pekerjaan atau sekolah, akan dikenakan denda hingga S$ 10.000 dolar (US$ 7.000) dan atau hukuman enam penjara bulan penjara. Baca Juga: Hadapi tekanan corona, Singapore Airlines dapat paket penyelamatan US$ 13,2 miliar