KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan penggunaan perusahaan jasa pertambangan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, kebijakan ini tidak akan membawa dampak signifikan terhadap operasional pertambangan secara umum, selama penyedia jasa lokal mampu memenuhi standar. "Tetapi memang akan mengubah pola pengadaan jasa tambang karena perusahaan harus pakai penyedia jasa lokal. Kalau bagi daerah dampaknya besar banget dan sangat positif terutama bagi pengusaha daerah. Harapannya bisa juga meningkatkan dampak ekonomi bagi daerah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9/2026).
Aturan Jasa Pertambangan Diperketat, Harus Ada Kepastian Hukum Kontrak Eksisting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat aturan penggunaan perusahaan jasa pertambangan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, kebijakan ini tidak akan membawa dampak signifikan terhadap operasional pertambangan secara umum, selama penyedia jasa lokal mampu memenuhi standar. "Tetapi memang akan mengubah pola pengadaan jasa tambang karena perusahaan harus pakai penyedia jasa lokal. Kalau bagi daerah dampaknya besar banget dan sangat positif terutama bagi pengusaha daerah. Harapannya bisa juga meningkatkan dampak ekonomi bagi daerah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9/2026).