Aturan Jasa Tambang Diperketat, Aspebindo Dorong Pelaku Usaha Lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyoroti peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memperketat penggunaan anak usaha di bidang jasa pertambangan.

Aturan yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut mengharuskan pemegang IUP/IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal.

Ketua Umum Aspebindo, Anggawira menilai, kebijakan anyar ini menjadi momentum penting agar manfaat ekonomi dari sektor tambang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat daerah setempat.


Baca Juga: ESDM Buka Suara Soal Anak Usaha dan Afiliasi Jadi Jasa Pertambangan Pemegang Izin

"Daerah penghasil tidak cukup hanya menjadi lokasi pengambilan sumber daya. Pelaku usahanya juga harus mendapat kesempatan yang nyata untuk masuk dan berkembang dalam rantai pasok pertambangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Kendati demikian, Anggawira menekankan, pelaksanaan prioritas bagi usaha daerah ini tetap perlu dibarengi dengan persyaratan baku yang jelas. Pemegang izin wajib memastikan penyedia jasa lokal memenuhi standar keselamatan kerja, kemampuan teknis, mutu pekerjaan, serta ketepatan waktu proyek.

"Keberpihakan kepada usaha lokal harus dibarengi pembinaan dan proses pengadaan yang transparan. Dengan begitu, perusahaan daerah dapat tumbuh menjadi mitra yang andal, sementara kegiatan tambang tetap berjalan aman dan efisien," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkam, pemerintah dan pelaku usaha perlu menyusun peta kebutuhan barang dan jasa di setiap wilayah operasi secara terbuka. Selain itu, pihaknya meminta adanya evaluasi berkala mengenai keterlibatan pelaku usaha lokal, penyerapan tenaga kerja, hingga kualitas dari pekerjaan.

"Tujuan akhirnya adalah ekosistem pertambangan yang lebih terbuka dan memberi nilai tambah lebih besar bagi daerah. Aspebindo siap menjadi mitra pemerintah untuk mempertemukan kebutuhan industri dengan kemampuan pelaku usaha lokal," pungkasnya.

Baca Juga: Aturan Jasa Pertambangan Diperketat, Harus Ada Kepastian Hukum Kontrak Eksisting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News