KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyoroti peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memperketat penggunaan anak usaha di bidang jasa pertambangan. Aturan yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut mengharuskan pemegang IUP/IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal. Ketua Umum Aspebindo, Anggawira menilai, kebijakan anyar ini menjadi momentum penting agar manfaat ekonomi dari sektor tambang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat daerah setempat.
Aturan Jasa Tambang Diperketat, Aspebindo Dorong Pelaku Usaha Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyoroti peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memperketat penggunaan anak usaha di bidang jasa pertambangan. Aturan yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut mengharuskan pemegang IUP/IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal. Ketua Umum Aspebindo, Anggawira menilai, kebijakan anyar ini menjadi momentum penting agar manfaat ekonomi dari sektor tambang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat daerah setempat.