KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan aturan baru Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 pada 10 September 2024 lalu. Keputusan ini menetapkan pedoman untuk mengelola perbedaan biaya dalam perawatan kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berfokus pada koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi kesehatan swasta untuk peserta yang mencari perawatan tingkat lebih tinggi daripada yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Founder Stocknow.id, Hendra Wardana menilai, Kepmenkes yang mengatur koordinasi antara JKN dan asuransi kesehatan swasta dapat memberikan keuntungan bagi emiten RS terutama yang memiliki eksposur tinggi terhadap JKN, seperti PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL).
Baca Juga: Analis Jagokan Kinerja HEAL di Antara Emiten Kesehatan, Cek Rekomendasi Sahamnya "RS dapat lebih mudah menjangkau pasien yang memerlukan perawatan di luar cakupan BPJS, sehingga meningkatkan potensi pendapatan," kata, Rabu (25/9). Direktur Utama Medikaloka Hermina, Hasmoro mengatakan, koordinasi ini terwujud dalam bentuk dokumen koordinasi antara asuransi swasta, BPJS dan interoperabilitas sistem antara pihak asuransi-BPJS-RS. "Apakah akan menguntungkan (HEAL) tergantung klausul apa yang ada dalam dokumen koordinasi tersebut," kata Hasmoro, Rabu (25/9) Meski begitu Hendra merekomendasikan buy HEAL dengan target harga Rp 1.610 per saham.
HEAL Chart by TradingView