JAKARTA. Menjelang hajatan lima tahunan, Pemilu 2014, wasit dan hakim garis Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat aturan kampanye. Mereka akan memperketat kampanye terutama di media penyiaran demi mencegah praktik monopoli pemilik media yang ikut terjun di dunia politik. Saat ini, mereka juga tengah menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menggodok aturan main iklan di televisi. Salah satu poin yang akan diatur adalah melarang iklan calon legislatif (caleg) dan partai politik membeli program siaran di lembaga penyiaran. Kebijakan ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu. Anggota DPR dan DPRD. Komisioner KPI Idy Muzayyad menjelaskan, beleid baru ini ditargetkan kelar paling telat akhir Juni 2013. Menurut dia, pemanfaatan media oleh peserta pemilu baik partai atau caleg harus proporsional.
KPI maupun wasit pemilu ingin ada keseimbangan porsi penyiaran untuk seluruh kontestan pemilu di seluruh media. "Nantinya, dalam masa di luar kampanye peserta pemilu baik partai atau caleg dilarang membeli program siaran di stasiun televisi," katanya kepada KONTAN, Kamis (2/5).Asal tahu saja, jadwal resmi Pemilu 2014 untuk kampanye pemanfaatan iklan di media massa dilakukan 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. Seperti kita tahu, saat ini sudah sering bermunculan beberapa tokoh dari partai politik yang memaparkan beberapa program dengan cara tersamar. Nantinya, KPI melarang pembelian program siaran antara lain berbentuk talk show atau program khusus. "Jika bentuknya iklan masih boleh. Tapi tidak boleh ada unsur ajakan atau promosi visi dan misi dari caleg atau partai tertentu," tandasnya.Idy menjelaskan, sponsor dalam program talk show juga dibolehkan asalkan bukan berasal dari partai. Contohnya, bisa dari KPU, Bawaslu, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tak cuma itu, dalam program talk show di stasiun televisi, pengelola harus menjunjung nilai keseimbangan tayangan untuk 12 partai nasional peserta pemilu. Dalam satu minggu 12 partai harus memiliki jatah yang sama di setiap stasiun televisi.Untuk pemanfaatan media massa dalam masa kampanye, KPI menyatakan ketentuannya sama dengan masa non-kampanye.