JAKARTA. Menjelang hajatan lima tahunan, Pemilu 2014, wasit dan hakim garis Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat aturan kampanye. Mereka akan memperketat kampanye terutama di media penyiaran demi mencegah praktik monopoli pemilik media yang ikut terjun di dunia politik. Saat ini, mereka juga tengah menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menggodok aturan main iklan di televisi. Salah satu poin yang akan diatur adalah melarang iklan calon legislatif (caleg) dan partai politik membeli program siaran di lembaga penyiaran. Kebijakan ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu. Anggota DPR dan DPRD. Komisioner KPI Idy Muzayyad menjelaskan, beleid baru ini ditargetkan kelar paling telat akhir Juni 2013. Menurut dia, pemanfaatan media oleh peserta pemilu baik partai atau caleg harus proporsional.
Aturan kampanye di TV diperketat
JAKARTA. Menjelang hajatan lima tahunan, Pemilu 2014, wasit dan hakim garis Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat aturan kampanye. Mereka akan memperketat kampanye terutama di media penyiaran demi mencegah praktik monopoli pemilik media yang ikut terjun di dunia politik. Saat ini, mereka juga tengah menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menggodok aturan main iklan di televisi. Salah satu poin yang akan diatur adalah melarang iklan calon legislatif (caleg) dan partai politik membeli program siaran di lembaga penyiaran. Kebijakan ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu. Anggota DPR dan DPRD. Komisioner KPI Idy Muzayyad menjelaskan, beleid baru ini ditargetkan kelar paling telat akhir Juni 2013. Menurut dia, pemanfaatan media oleh peserta pemilu baik partai atau caleg harus proporsional.