JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis surat edaran mengenai penegasan aturan penghentian sementara kantor cabang pialang berjangka. Adapun surat tersebut dilayangkan kepada seluruh jajaran direksi bursa berjangka, ketua asosiasi perdagangan berjangka komoditi dan direksi-direksi pialang berjangka.Dalam surat Nomor : 49/BAPPEBTI/SE/03/2017, Bappebti menindaklanjuti banyaknya permohonan penghentian sementara cabang pialang berjangka. Berdasarkan pada Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, disebutkan bahwa Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti apabila akan menghentikan sementara kegiatannya.Namun, penghentian kegiatan sementara itu dimaksud adalah merupakan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha Pialang Berjangka. Meliputi kegiatan di kantor pusat maupun di kantor cabang.
Aturan kantor cabang pialang berjangka dipertegas
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis surat edaran mengenai penegasan aturan penghentian sementara kantor cabang pialang berjangka. Adapun surat tersebut dilayangkan kepada seluruh jajaran direksi bursa berjangka, ketua asosiasi perdagangan berjangka komoditi dan direksi-direksi pialang berjangka.Dalam surat Nomor : 49/BAPPEBTI/SE/03/2017, Bappebti menindaklanjuti banyaknya permohonan penghentian sementara cabang pialang berjangka. Berdasarkan pada Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, disebutkan bahwa Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti apabila akan menghentikan sementara kegiatannya.Namun, penghentian kegiatan sementara itu dimaksud adalah merupakan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha Pialang Berjangka. Meliputi kegiatan di kantor pusat maupun di kantor cabang.