JAKARTA. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan direvisi. Aturan ini menjadi dasar penghitungan penyaluran dana BPJS pada faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik berdasarkan tanggung jawab kepala yang terdaftar di sana. Perubahan atas beleid tersebut diperlukan lantaran selama ini masih banyak FKTP yang tidak memenuhi ketentuan. Antara lain, setiap 1 unit Puskesmas tidak memiliki dokter minimal 3 orang, serta pelayanan yang tidak mencapai 24 jam.
Aturan Kapitasi BPJS Kesehatan akan direvisi
JAKARTA. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 2 tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan direvisi. Aturan ini menjadi dasar penghitungan penyaluran dana BPJS pada faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik berdasarkan tanggung jawab kepala yang terdaftar di sana. Perubahan atas beleid tersebut diperlukan lantaran selama ini masih banyak FKTP yang tidak memenuhi ketentuan. Antara lain, setiap 1 unit Puskesmas tidak memiliki dokter minimal 3 orang, serta pelayanan yang tidak mencapai 24 jam.