KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah mulai awal tahun 2022. Pelonggaran aturan karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri ini menyesuaikan perkembangan penanganan Covid-19. Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kini durasi karantina dari luar negeri menjadi 7-10 hari. Aturan sebelumnya, durasi karantina dari luar negeri mencapai 10-14 hari. Perubahan aturan karantina dari luar negeri itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut. Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia. Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.
Baca Juga: Luhut Sebut Covid-19 Omicron Sudah Menyebar, Ini Masker Efektif Mencegah Penularan Sementara masa karantina dari luar negeri selama 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Antisipasi kasus Covid-19 dari luar negeri. Perubahan aturan karantina dari luar negeri ini karena berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, terutama akibat varian Omicron, masa inkubasi virus berlangsung lebih cepat yakni 3 hari. Selain itu, penanganan pasien Covid-19 Omicron juga lebih cepat, sehingga dalam waktu 10 hari sudah tidak terdapat virus corona Omicron. Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Aturan karantina dari luar negeri tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan tentang karantina dari luar negeri tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. 1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa: penginapan transportasi makan biaya RT-PCR. Tempat karantina terpusat Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
- Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Jika pelaku perjalanan dari luar negeri tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Editor: Adi Wikanto