JAKARTA. Efek berlakunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada Februari 2016 mulai terasa. Salah satunya adalah dengan sulitnya kakao impor masuk ke Indonesia. Pasal 6 beleid tersebut mengatur pemasukan PSAT dari negara yang sistem pengawasan keamanannya belum diakui wajib disertai sertifikat hasil uji. Lantas, dalam Pasal 10 dijelaskan, sertifikat hasil uji ini diterbitkan oleh laboratorium yang telah didaftar oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan). Masalahnya, laboratorium negara asal kakao impor yang sebagian besar merupakan negara-negara Afrika, seperti Ghana dan Pantai Gading, belum terdaftar di Barantan. Alhasil, importir pun mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran registrasi laboratorium merupakan urusan government to government (G2G).
Aturan karantina hambat kakao impor masuk
JAKARTA. Efek berlakunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada Februari 2016 mulai terasa. Salah satunya adalah dengan sulitnya kakao impor masuk ke Indonesia. Pasal 6 beleid tersebut mengatur pemasukan PSAT dari negara yang sistem pengawasan keamanannya belum diakui wajib disertai sertifikat hasil uji. Lantas, dalam Pasal 10 dijelaskan, sertifikat hasil uji ini diterbitkan oleh laboratorium yang telah didaftar oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan). Masalahnya, laboratorium negara asal kakao impor yang sebagian besar merupakan negara-negara Afrika, seperti Ghana dan Pantai Gading, belum terdaftar di Barantan. Alhasil, importir pun mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran registrasi laboratorium merupakan urusan government to government (G2G).