KONTAN.CO.ID -Jakarta. Aturan karantina terbaru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah pada 3 Januari 2022. Sebelumnya, dalam aturan karantina yang ditetapkan pada 1 Januari masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri adalah 10 hingga 14 hari. Sementara, pada aturan karantina terbaru yang ditetapkan pada 3 Januari 2022, masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dipangkas menjadi 7 hingga 10 hari. Dikutip dari laman Covid19.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan karantina terbaru tersebut bergantung pada asal negara datangnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut.
Aturan Karantina Terbaru 2022: Masa Karantina Dipangkas Jadi 7 hingga 10 Hari
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Aturan karantina terbaru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah pada 3 Januari 2022. Sebelumnya, dalam aturan karantina yang ditetapkan pada 1 Januari masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri adalah 10 hingga 14 hari. Sementara, pada aturan karantina terbaru yang ditetapkan pada 3 Januari 2022, masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dipangkas menjadi 7 hingga 10 hari. Dikutip dari laman Covid19.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan karantina terbaru tersebut bergantung pada asal negara datangnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut.