KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan. Lalu, apakah aturan ini juga berlaku untuk kredit pemilikan rumah atau KPR?
Aturan kelonggaran kredit sudah berlaku, bagaimana nasib KPR?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan. Lalu, apakah aturan ini juga berlaku untuk kredit pemilikan rumah atau KPR?